Pemilihan Kepala Sekolah 14/10/2009
PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH MAKKAH
1. PERATURAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH INDONESIA MAKKAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Pemilihan Kepala Sekolah Indonesia Makkah dalam aturan tata tertib ini adalah agenda acara yang khusus diadakan untuk memilih Kepala Sekolah Indonesia Makkah yang diselenggaran pada tanggal 14 Oktober 2009 M yang bertepatan 25 syawal 1430 H yang bertempat di Gedung SIM Al-Rasaifah Makkah Al-Mukarramah, selanjutnya disebut dengan PILKASIM.
Yang dimaksud dengan Pemilihan Kepala Sekolah Indonesia Makkah dalam aturan tata tertib ini adalah agenda acara yang khusus diadakan untuk memilih Kepala Sekolah Indonesia Makkah yang diselenggaran pada tanggal 14 Oktober 2009 M yang bertepatan 25 syawal 1430 H yang bertempat di Gedung SIM Al-Rasaifah Makkah Al-Mukarramah, selanjutnya disebut dengan PILKASIM.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Panitia PILKASIM adalah tim teknis yang dibentuk oleh Pengurus YASIM
BAB II
KORUM
Pasal 3
a. PILKASIM dianggap sah apabila dihadiri sedkitnya separuh dari jumlah peserta.
b. Apabila waktu sidang dimulai ternyata korum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka sidang dan kemudian menunda (skors) paling lama 30 menit.
b. Apabila waktu sidang dimulai ternyata korum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka sidang dan kemudian menunda (skors) paling lama 30 menit.
c. Apabila waktu penundaan lewat dan korum belum terpenuhi juga, maka sidang dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa memperhitungkan korum.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
Peserta PILKASIM yang teridiri :
a. Pengurus YASIM
b. Cifitas SIM
Pasal 5
Utusan
Utusan PILKASIM terdiri :
a. Utusan Lembaga Pendidikan
b. Undangan.
Pasal 6
Peninjau
Peninjau adalah wali murid dan partisipan lainnya.
Pasal 7
Peserta
Setiap peserta dinyatakan sah apabila mendaftarkan diri kepada panitia yang ditetapkan pengurus YASIM
Pasal 8
Setiap peserta berkewajian :
a. Mentaati peraturan tata tertib, serta ketentuan yang berlaku selama PILKASIM.
b. Mengahadiri setiap persidangan tepat pada waktunya.
c. Memeliharan ketertiban yang diperlukan bagi kelancaran dan keberhasilan PILKASIM.
Pasal 9
a. Setiap utusan berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap beberapa masalah yang berkembang dalam sidang dan tidak mempunyai suara.
b. Setiap peninjau dapat memberikan saran dan pendapat tentang beberapa masalah yang berkembang dalam sidang dengan persetujuan dan permintaan Pimpinan Sidang dan tidak mempunyai suara.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang-sidang PILKASIM terdiri dari :
a. Sidan pleno
b. Sidang khusus pengurus YASIM
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 11
a. Pimpinan setiap persidangan PILKASIM adalah jajaran Ketua YASIM atau yang Ketua Yasim ditunjuk Ketua YASIM dengan memperhatikan kapabelitas
b. Jumlah pimpinan dalam persidangan sekurang kurangnya terdiri atas seorang Ketua , Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris yang selanjutnya bertindak sebagai notulen.
Pasal 12
Pimpinan sidang berkewajiban :
a. Memimpin sidang dan menjaga ketertiban.
b. Menjaga agar peraturan dan tata tertib PILKASIM ditaati dengan seksama oleh setiap peserta sidang.
c. Memberi ijin kepada setiap peserta untuk menjaga agar pembicara dapat mengemukakan pendapatnya dan tidak menyimpang dari acara yang sudah ditetapkan.
d. Menyimpulkan persoalan yang diputuskan.
Pimpinan sidang berhak :
a. Mengatur urutan pembicaraan
b. Mengatur waktu bagi setiap pembicara setelah diperingatkan terlebih dahulu
c. Mengatur waktu bagi setiap pembicara dalam pembahasan suatu masalah.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUTSAN
Pasal 13
a. Keputusan PILKASIM diambil berdasarkan suara terbanyak.
b. Apabila terjadi perimbangan suara, maka diulang sekali dan seterusnya ditunjuk Pengurus Yasim
b. Apabila terjadi perimbangan suara, maka diulang sekali dan seterusnya ditunjuk Pengurus Yasim
c. Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedang pemungutun suara yang menyangkut orang dilakukan secara rahasia.
Pasal 14
Dalam setiap pemungutan suara, Pengurus YASIM dan sifitas SIM, masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
BAB VII
PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 15
a. Calon Kepala Sekolah SIM adalah orang yang disetujui YASIM dan dianggap dapat menjalankan amanah.
b. PILKA SIM dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu.
c. Sebelum acara dilaksanakan panitia mengabsen terlebih dahulu dan menentukan korum.
Pasal 16
a. Kertas pencalonan dan kertas pemilihan disediakan oleh panitia PILKASIM dengan ditandatangani oleh Ketua Panitia dan Ketua YASIM
b. Setelah kartu suara masuk, pimpinan sidang menghitung jumlahnya dan disesuaikan dengan jumlah hak suara yang hadir dan sah, membaca nama yang tertulis dikartu suara satu persatu dan disaksikan oleh tiga orang saksi.
c. Setelah itu perhitungan kartu suara selesai dan sesuai dengan hak suara yang hadir dan sah, pimpinan sidang mengumumkan hasil perhitungan suara dan mnetapkan nama yang sah sebagai Kepala Sekolah SIM.
Pasal 17
Seorang calon dinyatakan sah apabila didukung sekurang kurangnya 5 (lima) suara.
Pasal 18
a. Pemilihan dilakukan secara langsung bebas dan rahasia dengan menulis nama calon dalam kertas pemilihan yang disediakan untuk itu.
b. Seorang calon dapat dinyatakan terpilih apabila mendapat suara terbanyak.
c. Apabila nama jumlah calon yang sah hanya seorang (tunggal), pimpinan sidang dapat menawarkan kepada sidang, apakah tetap dilakukan pemilihan langsung atau diterima secara bulat (aklamasi)
d. Calon terpilih langsung ditetapkan dengan Surat Keputusan YASIM menjadi Kepala SIM
e. Bagi calon yang tidak terpilih ditetapkan menjadi Wakil Kepala SIM
f. Bagi calon yang terpilih menentukan para Wakil Kepala Sekolah dan kelengkapan struktur lainnya dalam waktu selambat lambatnya 7 x 24 jam.
BAB VII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan sidang dengan persetujuan sidang :
Ditetapkan di : Makkah Al-Mukarromah
Hari/tanggal : Rabu 14 Oktober 2009
Roisudin Bakri, S.Ag.
Ir. Ahmad Fuad Abdul Wahab
Sahlun Abdul Karim
Zainal Fatah, S.H.
Kholil
Dan setelah itu dilanjut dengan acara pelaksanaan pemilihan Kepsek yang dipimpin oleh Ir. Ahmad Fuad Abdul Wahab.
2. PELAKSANAAN PEMILIHAN:
Metode pemilihan kepsek ini dengan penggunakan system poting anggota harian yasim, guru putra, guru putri dan haris, dengan menggunakan kertas yang ditandatangani pimpinan rapat (Ir.Ahmad Fuad Abdul Wahab) dan di setujuai dengan ada tandatangan ketua yasim (Ust.Roisudin Bakri, S.Ag.) lalu di panggil satu persatu si pemilih kedepan serta dikasih kertas pilihan langsung pilih dan dimasukan kekotak telah tersedia, lalu duduk kembali,
A. PEMILIH:
- Yasim : 10 Orang.
- Guru Putra : 13 Orang.
- Guru Putri : 17 Orang.
- Haris Putri : 1 Orang
Jumlah Pemilih 41
B. CALON KEPALA SEKOLAH:
- Drs. Ujang Hasanudin,
- Budi Rahman, S.Pd.
- Ir. Sinsin Rosyidin
C. SAKSI-SAKSI:
- Siti Sa’adah, S.Ag.
- Salamah Saefudin
- Asep Turmudzi Hasan
D. HASIL PEROLEHAN PEMILIHAN:
Ke 1, Drs. Ujang Hasanudin IIIII IIIII IIIII IIIII III = 23 Kepala Sekolah
Ke 2, Ir. Sinsin Rosyidin IIIII IIIII III = 13 Wakasek
Ke 3, Budi Rahman, S.Pd IIIII = 5 Wakasek
Jumlah 41
E. KETETAPAN KEPALA SEKOLAH
Dari mulai tanggal 17 Oktober 2009 s/d dua tahun kedepan: resmi kepala sekolah adalah
Drs. Ujang Hasanudin
Makkah, 14 Oktober 2009
Pimpinan Rapat:
Ttd
Ir. Ahmad Fuad Abdul Wahab
Disaksikan Ketua Yasim
Ttd
Roisudin Bakri, S.Ag